Monday, September 15, 2008

Membumikan Pancasila dan UUD 1945

ANALISIS HUKUM
Membumikan Pancasila dan UUD 1945
Oleh Jimly Assiddiqie
Ketua Mahkamah Konstitusi



Kamis, 20 Juli 2006
Pancasila -- setelah Perubahan Keempat UUD 1945 -- kedudukan konstitusionalnya sebagai dasar negara menjadi semakin jelas dan kokoh. Kenapa? Karena, pertama, kelima prinsip pokok yang dijadikan sebagai dasar negara dalam rumusan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 diakui secara eksplisit dan implisit bernama Pancasila.



Itu terbukti bahwa dalam pembahasan rancangan Perubahan Keempat, beberapa fraksi di DPR berusaha mencantumkan kata Pancasila sebagai nama kelima prinsip dimaksud disepakati tidak jadi dicantumkan. Alasannya, penamaan itu sudah dengan sendirinya dipahami dari konvensi yang berlaku dalam sejarah ketatanegaraan di masa lalu, sehingga penyebutan kata Pancasila untuk sekadar memberi nama kepada kelima sila dalam Pembukaan UUD 1945 dianggap tidak diperlukan.
Artinya, diakui secara implisit bahwa nama kelima sila itu adalah Pancasila, dan ini berlaku sebagai konvensi ketatanegaraan atau pun sebagai kenyataan (faktisitas hukum) yang berlaku mengikat. 

Di samping itu, dalam Pasal 36A ditentukan pula, "Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika." Dalam ketentuan ini, nama lambang Garuda Pancasila itu sendiri secara eksplisit menunjukkan pula nama resmi kelima sila yang terdapat di dalam lambang Garuda itu adalah Pancasila, sehingga lambang negara disebut sebagai Garuda Pancasila.
Karena itu, setelah Perubahan Keempat UUD 1945, secara hukum tidak perlu diragukan lagi mengenai nama atau sebutan untuk kelima sila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Itu sebagaimana dinamai sendiri oleh penggalinya, yaitu Ir Soekarno, adalah Pancasila.
Kedua, Pasal II Aturan Tambahan menyatakan, "Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal." Dengan demikian, Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi.
Karena itu, untuk mengerti isi normatif yang terkandung di dalamnya, UUD 1945 tidak dapat hanya dipahami dari teks pasal-pasalnya. Kandungan nilai-nilai dasar yang tercermin dalam Pancasila, bahkan keseluruhan kandungan nilai yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, itu pun secara keseluruhan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam filosofi kehidupan bangsa Indonesia seluruhnya.
Untuk itu, pemahaman terhadap Pancasila harus pula dikaitkan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam perumusan empat tujuan bernegara, dan bahkan dengan nilai-nilai kebebasan dan kemerdekaan yang tercantum dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945. Dengan perkataan lain, UUD 1945 harus dilihat sebagai satu kesatuan sistem konstitusional yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Pancasila adalah spirit atau jiwa UUD 1945. Keseluruhan ketentuan normatif dalam UUD 1945 merupakan sistem norma yang mengoperasionalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam perikehidupan bernegara.
Ketiga, kedudukan Pancasila sendiri secara konstitusional tidak dapat lagi diubah-ubah karena secara tegas tidak dijadikan sebagai objek ketentuan Pasal 37 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945 hanya mengatur pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perubahan.
Bahkan dalam Pasal 37 ayat (5) ditegaskan pula, "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan." Artinya, atas ketentuan mengenai Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dilakukan perubahan sama sekali.
Karena itu, Pancasila harus dipahami sebagai spirit, sebagai jiwa yang merupakan bagian yang terintegrasi secara utuh. Pancasila tidak terpisahkan dalam pengertian kita tentang UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara. Pancasila dan UUD 1945 merupakan sumber inspirasi, pendorong, pengendali, dan sekaligus kerangka berpikir dalam upaya penyelenggaraan kegiatan bernegara. Lebih dari itu, Pancasila merupakan kesepakatan tertinggi segenap warga negara Republik Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan kenegaraan untuk mencapai keempat tujuan nasional, seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian, UUD 1945 yang di dalamnya terkandung nilai-nilai Pancasila itu merupakan rujukan bersama yang memberikan jaminan hak-hak dan kewajiban konstitusional secara seimbang di antara segenap warga negara dalam berhubungan dengan negara. Pancasila juga sebagai rujukan bersama bagi segenap penyelenggara negara dalam menggerakkan roda organisasi negara.
UUD 1945 dalam pengertian demikian juga menjadi wahana normatif bagi keseluruhan nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dan nilai-nilai lain terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 untuk dilaksanakan dan diimplementasikan secara konkret dalam kenyataan praktik. Melaksanakan norma-norma operasional pasal-pasal UUD 1945, berarti juga mengoperasionalkan tuntutan dan tuntutan yang diidealkan oleh nilai-nilai dasar Pancasila. Karena itu, upaya memasyarakatkan kesadaran berkonstitusi dan melaksanakan UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen adalah juga dalam rangka memasyarakatkan kesadaran dan melaksanakan UUD 1945 itu sendiri secara konsisten dan konsekuen

reposting from :http://www.suarakarya-online.com

No comments:

Perhatian orang tua pada perkembangan anak

Orang tua dan pengasuh anak-anak harus belajar tanda-tanda yang paling penting yang menunjukkan apakah anak berkembang secara normal. Me...